PALEMBANG — Martinawaty calon pelanggan PLN di Kabupaten OKU, melaporkan pihak PLN ULP Baturaja ke Polda Sumsel dalam dugaan kasus tindak pidana Perlindungan Konsumen pada 25 Januari 2024 lalu.
Martinawaty yang juga kepala desa Karang Dapo, Peninjauan OKU menempuh jalur hukum karena pihak PLN ULP Baturaja tidak kunjung memasang saluran listrik baru kapasitas 1300 VA untuk gedung PAUD di Desa Karang Dapo yang telah diajukannya dengan biaya sebesar Rp 1.238.000 yang sudah ditransfernya ke rekening New PLN Mobile pada 14 Oktober 2023.
Melalui kuasa hukumnya Sapriadi Syamsudin SH MH, Martinawaty menuturkan kliennya melaporkan kepala PLN ULP Baturaja dugaan kasus tindak pidana Perlindungan Konsumen pasal 8 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen berawal saat kliennya mengajukan pemasangan listrik baru untuk gedung PAUD di Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU pada 13 Oktober 2023 ke PLN ULP Baturaja.
“Dalam proses pengajuan pemasangan listrik baru klien kami telah mengikuti prosedur yang ada, termasuk mengurus NID surat laik pasang dari pihak ketiga. Setelah surat laik pasang keluar, klien kami langsung melakukan pembayaran biaya pemasangan sebesar Rp 1.238.000 juta yang ditransfer ke rekening New PLN Mobile pada 14 Oktober 2023,”kata Sapriadi Syamsudin SH MH kepada wartawan Kamis (28/3)
Setelah pembayaran selesai, lanjut Sapriadi kliennya mendapat informasi elektronik detail pemasangan permohonan pasang baru akan dilaksanakan penyambungan pada 24 Oktober 2024.
“Namun setelah klien kami menemui pimpinan PLN ULP Baturaja pada 13 Desember 2023 untuk menanyakan perihal pemasangan listrik di PAUD Karang Dapo yang belum juga dipasang dan disampaikan kepala PLN ULP Baturaja bahwa tidak dapat dilakukan pemasangan instalasi listrik baru dikarenakan tidak ada tiang listrik menuju ke PAUD dan pihak PLN ULP Baturaja bersikeras untuk mengembalikan uang pembayaran yang sudah dibayar klien kami,”jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Sapriadi, sebelumnya, dari aplikasi PLN Mobile dengan ID Transaksi PLN didapati status permohonan sudah dilakukan namun faktanya hingga saat ini, instalasi listrik di PAUD Desa Karang Dapo tidak terpasang sama sekali.
“Dari sinilah menduga telah terjadi kebohongan, keterangan palsu dan manipulasi administrasi yang dilakukan PLN ULP Baturaja kepada klien kami yang menyebabkan klien kami mengalami kerugian baik materil maupun immateril karena sampai hari ini instalasi listrik di PAUD Karang Dapo tidak terpasang sehingga PAUD tidak bisa dimaksimalkan karena terkendala listrik,”ungkapnya.
Laporan kliennya di Polda Sumsel ditangani Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, bahkan penyidik sudah meminta keterangan pelapor Martinawaty dan terlapor pihak PLN ULP Baturaja.
“Selain secara pidana, kami juga secara tersurat juga sudah menyurati General Manager PT PLN S2JB, Manager SDM dan organisasi PLN S2JB, Manager PLN cabang Lahat, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel dan YLKI Sumsel untuk memberikan kepada kepala PLN ULP Baturaja atas dugaan pelanggaran disiplin berat atas jabatannya,”tandasnya.
Pihaknya berharap kasus ini dapat segera mendapat kepastian hukum ssjinhga dapat diproses secara profesional.